Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Ekspose Pendampingan Hukum terkait pengelolaan Dana Desa Selasa 19 Desember 2025 di Desa Kenambui . Kegiatan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta para Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kajari Kotawaringin Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ungkap Johny A. Zebua.
Melalui kegiatan ekspose ini, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga memberikan arahan serta solusi hukum terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di Desa Kenambui.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Agm







____________________________________________
