KEJARI MAMASA HENTIKAN PENUNTUTAN KASUS PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Mamasa, tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Muhammad Irsad alias Irsad, melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jumat (23/5/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanny, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan usai proses mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban, Abdul Kadir alias Papa Nian. Mediasi tersebut dilaksanakan pada 5 Mei 2025 di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, Desa Osango, Mamasa.

Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 1 Februari 2025 di Desa Salumaka, Kecamatan Mambi. Tersangka mendatangi korban yang sedang memotong kayu dan terlibat adu argumen, yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka ringan di bagian hidung berdasarkan hasil visum oleh tenaga medis.

Setelah melalui penyelidikan oleh Polres Mamasa dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, perkara masuk ke tahap penuntutan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan keadilan dan telah tercapainya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga, aparat desa, dan tokoh adat, maka Kejari Mamasa memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis,” ujarnya.

Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, penyelesaian perkara ini menegaskan pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa, dengan mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan bermakna bagi semua pihak.

Pewarta media tipikor kaperwil sulbar Ansar.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Mamasa, Nomor: PR – 09 /P.6.13.2/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *