Keluhan Warga Desa, Soal Limbah idustri perumahan Tahu, kades Adiwerna Masih Bungkam.

TegalJateng, tipikorinvestigasinews.Id.
17/09/2025 -Warga Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna kabupaten Tegal menyampaikan keluhan terkait pembuangan limbah tahu yang mencemari lingkungan di desa nya., (14/09/2025).

Namun hingga sampai sekarang kades Adiwerna Fatkhurohim S.SI belum memberikan tanggapan , maupun keterangan tindakan yang bisa untuk mengatasi permasalahan limbah tersebut.
Sampai saat ini masih bungkam.

Beberapa hari yang lalu dari time media dan Aktivis lingkungan “wawan” mendatangi kades mengutarakan permasalah pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari limbah perajin tahu Kades sendiri tidak bisa menjelaskan dengan rinci, dan pasti

Padahal kejadian ini sudah lama bertahun tahun tapi apa Tidak ada upaya dari kades Adiwerna untuk perbaikan lingkungan nya terutama penanganan limbah industri.

Menurut warga, limbah tahu yang dibuang tanpa pengelolaan menimbulkan bau menyengat dan berpotensi mencemari air sumur serta lingkungan sekitar. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan mengganggu ekosistem alam dan hewan yang ada di lokasi yang ada .

Meski keluhan masyarakat telah disampaikan, pihak desa , akan tetapi desa belum memberikan solusi
Padahal, beberapa langkah bisa dipertimbangkan untuk menekan dampak pencemaran, seperti penerapan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau penentuan lokasi pembuangan yang lebih sesuai
Warga berharap kades Adiwerna segera merespons dan mencari solusi terbaik. Penanganan limbah yang tepat sangat penting demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Karna limbah
Bisa jadi permasalahan besar di kehidupan masyarakat apa lagi ini limbah B3
Beberapa aturan yang wajib tahu warga desa

– UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UU PPLH)

– Peraturan pemerintah no 22 tahun 2021tentang penyelengara , perlindungan dan pengelola lingkungan

– Peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan no 5 tahun 2021

– Sangsi atas pelanggaran pengelola limbah
Dapat di kenai sangsi adminitrasi perdata dan bahkan pidana bisa berupa denda Dan jabut ijin usaha nya. Dan apalagi yang tidak punya ijin usaha.

” Sangsi perdata bisa berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi dan sangsi pidana bisa berupa penjara dan denda

” Maka untuk itu kepada dinas DLH kabupaten Tegal harus bertindak tegas permasalahan limbah industri perumahan. Siapa yang bertanggung jawab di sini ,karna ini lahan punya desa .(bengkok desa)
(Slamet.)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *