Lapas Kelas IIB LangSa Laksanakan Pemberian Remisi Khuhsus Lansia

Tipikorinvestigasinews.id |Kota Langsa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa melaksanakan pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama RUSLI B. BIN BEN’ ET, yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemberian remisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada Narapidana terkait Pasal 34C Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Remisi diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana lanjut usia yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.

 

Pelaksanaan pemberian remisi ini juga menjadi momentum yang sejalan dengan semangat Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)yang diperingati setiap tanggal 29 Mei.

Melalui pemberian hak remisi kepada narapidana lanjut usia yang memenuhi persyaratan, negara menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan lanjut usia sebagai bagian dari kelompok yang memerlukan perhatian khusus.

Hal ini sekaligus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa “A.H.Faisal.AMD.IP.SH.MH” menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip penghormatan hak asasi manusia serta mendorong keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan. Pemberian hak secara tepat dan sesuai ketentuan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

 

Dengan dilaksanakannya pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Langsa berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis, serta memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.##

(Ali)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *