Kuningan , http://tipikorinvestigasinews.id-– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM) melayangkan surat somasi terbuka kepada Ketua BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 046/LBH-PKM/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Menurut pimpinan Kantor Perwakilan LBH PKM Kabupaten Kuningan, Drs. Iis Santoso, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat yang diterima lembaganya mengenai dugaan mandeknya dana modal usaha yang berasal dari aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
“LBH PKM berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Kadugede serta siap memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan,” ujar Iis Santoso, Rabu (15/7/2026).
Dalam somasi tersebut, LBH PKM menyebut terdapat dana modal usaha yang bersumber dari aset eks PNPM dengan nilai sekitar Rp310 juta yang menurut laporan masyarakat belum bergulir kembali sebagaimana mestinya.
LBH PKM juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan laporan yang diterimanya, dana tersebut diduga berkaitan dengan piutang kepada dua pihak, yakni seorang mantan Camat Kadugede berinisial A yang disebut diduga terkait dana sekitar Rp80 juta sejak 2022, serta mantan Direktur BUMDESMA berinisial YS yang disebut diduga terkait dana sekitar Rp230 juta sejak 2024. Hingga somasi diterbitkan, klaim tersebut masih merupakan penyampaian dari LBH PKM dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut.
Menurut LBH PKM, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dana eks PNPM pada dasarnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dalam kajiannya, LBH PKM berpendapat bahwa apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan dana publik, maka peristiwa tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Melalui somasi itu, LBH PKM meminta pengurus BUMDESMA saat ini untuk mengambil langkah penyelesaian, antara lain melakukan penagihan terhadap pihak yang memiliki kewajiban, menyampaikan perkembangan penyelesaian kepada masyarakat secara terbuka, serta mempertimbangkan upaya hukum apabila tidak terdapat iktikad baik dalam penyelesaian piutang tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD, mantan Camat Kadugede berinisial A, maupun mantan Direktur BUMDESMA berinisial YS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas isi somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Wati R)







____________________________________________
