Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Diamankan Polsek Abung Barat Ternyata Residivis

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Kunang. Seorang pelaku berhasil diamankan dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah hendak melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Abung Barat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum pada tahun 2024. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Selasa (15/7/26).

Peristiwa tersebut bermula saat korban menawarkan sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Korban kemudian bertemu dengan dua orang yang mengaku sebagai calon pembeli di wilayah Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang.

Saat bertemu, salah seorang pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor. Namun setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kembali membawa kendaraan tersebut. Korban yang menyadari telah menjadi korban penggelapan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Barat.

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Abung Barat untuk menjalani proses hukum.

IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.

Masyarakat diminta melakukan transaksi di tempat yang aman, tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. (*)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *