Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Polres Aceh Singkil menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil membongkar dan mengamankan seorang pria yang kedapatan menimbun BBM jenis Pertalite, yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah kondisi pasca bencana.

Pelaku berinisial S, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Penangkapan ini dilakukan saat S diduga kuat sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kronologi Penangkapan yang Tepat Sasaran:
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menjelaskan detail kronologi penangkapan yang sigap tersebut. “Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Sat Reskrim sedang melakukan patroli rutin di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Meriah,” ungkap AKP Darmi. “Perhatian tim tertuju pada sebuah mobil sedan berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan yang baru saja mengisi BBM. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke arah Desa Sidorejo.”

Setibanya di sebuah rumah di Desa Sidorejo, petugas langsung menyaksikan pelaku S tengah memindahkan minyak dari tangki mobilnya ke jeriken menggunakan selang, sebuah indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi. Tanpa menunda, tim segera melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku S beserta seluruh barang bukti di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana Berat:
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana ini, antara lain:
1 unit mobil sedan Mazda berwarna merah.
3 jeriken berukuran 5 liter, yang seluruhnya terisi penuh minyak Pertalite.
1 jeriken kosong berukuran 5 liter.
1 selang berwarna kuning yang digunakan untuk proses pemindahan BBM.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Darmi menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat luas. “Pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55,” jelas AKP Darmi. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Imbauan Tegas dan Komitmen Polres:
Menyikapi kejadian ini, AKP Darmi Arianto Manik kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam bentuk apa pun. “BBM bersubsidi adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Setiap tindakan penyalahgunaan tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.
AKP Darmi juga menyoroti bahaya praktik ini, terutama dalam masa pasca bencana yang rentan terhadap kelangkaan. “Polres Aceh Singkil akan terus memantau, melakukan penindakan, dan menertibkan siapa pun yang berusaha melakukan penimbunan serta penyalahgunaan BBM. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” pungkasnya, menunjukkan komitmen kuat Polres Aceh Singkil dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan energi bagi publik.{*}
[Khalikul Sakda]








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L