Desa Ulak Segara Rambang Kuang Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Kasus perjinahan yang melibatkan kepala desa,Desa Ulak Segara Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir Sumsel ,dengan warga Desa setempat masih menjadi sorotan publik. Meskipun kejadian tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang,Kab.ogan Ilir,Sumsel.
Namun hingga saat ini pihak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa ulak segara Kecamatan Rambang Kuang,Kab.Ogan iilir, belum juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa,desa ulak segara yang terlibat.
Menurut keterangan warga desa Ulak Segara,inisial “YR”ke awak media,, mengatakan,,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai wakil masyarakat Desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa dan lembaga desa lainnya. BPD memiliki beberapa fungsi, antara lain:
– Mengawasi kinerja kepala desa dan lembaga desa lainnya
– Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana pembangunan desa
– Mengawal aspirasi masyarakat desa
– Menjadi mediator antara masyarakat desa dan kepala desa.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan dapat meminta penjelasan tentang kebijakan kepala Desa. Jika Kepala Desa melakukan pelanggaran atau penyimpangan, BPD dapat melakukan tindakan, seperti:
– Memberikan peringatan kepada kepala desa
– Mengajukan permintaan kepada kepala Desa untuk memperbaiki kinerjanya
– Mengusulkan pemecatan kepala desa kepada masyarakat desa
Saat awak media Wawancara ke Masyarakat Desa Ulak Segara,inisal “YR” ia menyampaikan, mereka mulai meragukan komitmen BPD dalam menjalankan tugasnya. Dugaan bahwa BPD tidak tegas dalam menangani kasus perjinahan yang melibatkan kepala desa semakin kuat, karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang jelas terhadap kepala desa yang terlibat. “Kami curiga ada permainan di balik lambatnya BPD mengambil tindakan terhadap kepala desa,” kata salah satu warga Desa esa.ulak segara
Jika BPD tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka BPD dapat dikenakan sanksi, seperti:
– Pembekuan keanggotaan BPD oleh Bupati/Walikota
– Pemberhentian anggota BPD oleh Bupati/Walikota
– Pembentukan BPD baru melalui pemilihan ulang
Masyarakat Desa Ulak Segara,inisial “YR” ia meminta pihak Ketua BPD untuk segera menindak tegas kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan tersebut. Menurut mereka, Ketua BPD memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang melakukan pelanggaran. “Kami sebagai masyarakat Desa Ulak Segara mendesak Ketua BPD untuk segera menindak kepala desa yang terlibat dalam kasus perjinahan ini,” Ujar,”YR,,
Salah satu,Masyarakat Desa Ulak Segara,juga menambahkan, kini kami menantikan tindakan tegas Ketua BPD terhadap Kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan tersebut. Mereka berharap bahwa Ketua BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak kepala Desa yang melakukan pelanggaran. “Kami berharap bahwa Ketua BPD dapat segera mengambil tindakan terhadap kepala Desa yang terlibat dalam kasus perjinahan ini, sehingga masyarakat Desa dapat merasa aman dan nyaman,” kata warga desa lainnya.
Kasus perjinahan yang melibatkan Kepala Desa,Desa Ulak Segara, dengan warga Desa setempat di Desa Ulak Segara, masih menjadi sorotan publik. Masyarakat desa meminta pihak Ketua BPD untuk segera menindak kepala desa yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan tindakan yang tepat, diharapkan masyarakat Desa Ulak Segara,dapat merasa aman dan nyaman, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Desa dapat meningkat kembali.
( Irsawadi )







____________________________________________
