SAMARINDA-Tipikorinvestigasinews.id – Dalam langkah tegas menjaga profesionalisme dan integritas, Media Tipikor Investigasi News.ID secara resmi mencabut keanggotaan serta surat tugas seorang anggota wartawan yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Langkah Tegas terhadap Pelanggaran
Redaksi Media Tipikor Investigasi News.ID menyatakan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan evaluasi internal menyeluruh. Wartawan yang bersangkutan, atas nama :
1:Agus Tinus Zebua (ID: 145/T-IN/KT/XII/2024), yang menjabat sebagai wartawan Investigasi Nasional
2:Bazatulo Zebua
ID: 75/T-IN/KT/XI/2024), yang menjabat Korwil
Dinilai telah melanggar aturan internal dan KEJ. Surat tugas serta kartu identitas pers yang sebelumnya diberikan dinyatakan tidak berlaku per 18 Januari 2025.
Imbauan kepada Publik dan Mitra Kerja
Media mengimbau kepada seluruh masyarakat dan instansi untuk:
1. Tidak melayani pihak yang telah diberhentikan.
2. Memastikan keabsahan identitas wartawan melalui kontak resmi yang disediakan.
Tindakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Identitas
Media Tipikor Investigasi News.Id berkomitmen menindak tegas secara hukum segala bentuk penyalahgunaan nama dan identitas media. Hal ini dilakukan untuk melindungi kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap media.
Komitmen Menjaga Kredibilitas
Sebagai lembaga jurnalistik, Media Tipikor Investigasi News.ID terus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam pemberitaan. Pencabutan keanggotaan ini menjadi bukti komitmen redaksi untuk memastikan seluruh tim menjalankan tugas sesuai dengan KEJ.
Untuk klarifikasi, hubungi:
Telepon/WA: 082227006208
Email: tipikorinvestigasinews.id
Samarinda, 17 Januari 2025
Redaksi Media Tipikor Investigasi News.ID Selamat Harefa






____________________________________________
