Mediasi Restoratif Justice, Unit Reskrim Polsek pugung Selesaikan Perkara Pencurian Secara Damai*

Tanggamus –tipikorinvestigasinews.id Unit Reskrim Polsek pugung berhasil menyelesaikan kasus pencurian biasa melalui proses mediasi berdasarkan prinsip “Restoratif Justice”. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Pugung pada hari kamis 22 mei 2025, pukul 18:30 WIB, dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam kasus ini, pelapor saudara Iskandar warga rantau tijang kecamatan pugung seorang buruh tani melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan tak lain adalah tetangganya sendiri (terlapor) Ed (28), seorang pria asal Desa Rantau tijang, Kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus.

Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing,Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolsek pugung,Ipda Alfiyan Almasruri Ali melalui Kanit Reskrim Polsek pugung

Aipda Dwi Ariyanto S.H

menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan, sementara pelapor tidak akan menuntut perkara ini lebih lanjut.

“Kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan ini mencerminkan prinsip restorative justice yang bertujuan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan,” ujar Kanit Reskrim.

Dengan mediasi ini, situasi di wilayah hukum Polsek pugung tetap kondusif, dan perkara pencurian yang melibatkan kedua pihak dinyatakan selesai. Proses ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan solusi yang mengutamakan perdamaian.

Mediasi berjalan lancar, aman, dan terkendali, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat.(Ade)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *