Melanggar Pasal 363 KUHP, Pencuri Kelapa Kini Meringkuk di Tahanan Polsek Indralaya

Indralaya Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri puluhan buah kelapa. Kini, pelaku telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya.

Kejadian bermula saat korban, Syahril Rahman (45), warga Kelurahan Indralaya Raya, melaporkan kehilangan buah kelapa dari kebunnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Arisan Gading pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan oleh penyidik Polsek Indralaya.

Humas Res OI

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *