SUMBAWA—Tipikorinvestigasinews.id—.idseorang berinisial RS(23) warga Desa Moyo,kecamatan Moyo Hilir,Kabupaten Sumbawa,Nusa Tenggara Barat(NTB), ditqngkqp polisi karena menganiaya korban berinisial RFP (22) dengan senjqta tajam jenis parang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 16 Februari 2025, sekitqran pukul 14.30 Wita, didepan sebuah kios di Dusun Kapasari, Desa Moyo, kecamatan Moyo Hilir.
Pelaku melakukan aksi tersebut karenamotif dendam.Pelaku sudah diamankan dipolres Sumbawa kemarin, terduga pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa dendam dan kesal terhadap korban, karna sebelumnya korban memiliki permasalahan dengan istri terduga,kronologi kejadian berawal ketika korban pergi membeli rokok di kios, tiba-tiba pelaku datang dan lansung dan menganiayaa korban.
Dan setelah itu,pelaku menghunuskan perang yang diikatakan di pinggangnya dan menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.Saat dianiaya, korban sempat berlari dan dikejar oleh terduga pelaku. Beruntung aksi penganiayaan tersebut berhasil dilerai olaeh warga sekitar. Akibat lenganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sebagian besar tubuhnya,termasuk kepala, tengkuk, punggung, lengan dan Lutut.
Korban yang berlumuran darah lansung dibantu dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara itu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Moyo Hilir beserta barang bukti sebilah perang.
Saat ini terduga pelaku telah diamankaan dan sedang menjalani pemekrisaan intensif oleh penyidik Reskrim polres Sumbawa.(Time RED Tipikor ainvestigasi News.id NTB)






____________________________________________