Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 13 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,menyoroti isu serius mengenai dugaan penyalahgunaan profesi dan peran ganda oknum masyarakat
Dugaan Peran Ganda: Dua warga berinisial AT&SB yang sebelumnya vokal menyuarakan kerusakan lingkungan akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, kini diduga berbalik fungsi menjadi koordinator lapangan.
Praktik Pungli: Laporan menyebutkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tersebut di beberapa lokasi tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Manipulasi Informasi: Oknum tersebut diduga sempat menggunakan kedekatan dengan media (Tipikor Investigasi News) untuk membagikan informasi aktivitas ilegal, namun belakangan terindikasi memiliki kepentingan pribadi atau kelompok.
Desakan Tindakan Tegas: Redaksi meminta pihak Mabes Polri dan jajaran kepolisian terkait untuk menindak tegas oknum yang mengatasnamakan media atau berlindung di balik isu lingkungan demi melindungi aktivitas tambang ilegal.
Informasi ini masih bersifat dugaan berdasarkan aduan masyarakat
mecuat di permukaan Oknum media yang selama ini bersembunyi dibalik kegaduhan terkait pertambangan tanpa izin(PETI)Di kecamatan Suhaidi
Layaknya seorang pahlawan dalam dongeng dua warga setempat diduga punya peran penting terkait,bah pagar makan tanam pantas disematkan untuk inisial AT&SB
Dua orang masyarakat yang selama ini gencar meprokasi Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id,dengan cara membagikan informasi terkait aktivitas ilegal di kecamatan Suhadi kabupaten Kapuas hulu,
Beralih pungsi awalnya membelah masyarakat dalam memperjuangkan Pecemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem diwilayah dimaksud diduga punya tujuan dan kepentingan,
Warta Humas media Tipikor Investigasi News Id,baru-baru ini mendapat aduan masyarakat atas duga keterlibatan masing-masih yang awalnya Mejadi sumber informasi,
kini terindikasi dugaan Mejadi koordinator yang melakukan punggutan liar atau(pungli)diberapa lokasi penambangan emas tanpa izin(PETI)di wilayah Hukum Kapolres kabupaten Kapuas hulu dan kecamatan Sekitar,kasus tersebut di aduan masyarakat yang tidak ingin disebutkan indetitasnya dengan Alasan keamanan pada 12/3/26.kurang lebih jam.17.00 Dini hari
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: masyarakat setempat







____________________________________________
