Oknum PT Asdal Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Yatim Dilaporkan ke Polres Subulussalam

Sultan Daulat(Subulussalam Aceh)tipikorinvestigasinews.id, Tiga anak yatim di Desa Lee Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum karyawan PT Asdal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Subulussalam oleh para korban didampingi orang tua dan LSM Suara Putra Aceh, Senin (11/08/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat mereka dituduh mengambil brondolan sawit di area perkebunan PT Asdal.

Diduga Para pelaku yang terdiri dari asisten kebun dan satpam, kemudian memaksa ketiga anak tersebut untuk berkelahi, menanggalkan pakaian, dan berlari telanjang di sekitar kebun. Aksi tersebut direkam dan dijadikan bahan tertawaan oleh para pelaku.

Korban adalah Anak Yatim

Ketiga korban diketahui bernama Irf (13), Raf (14), dan MR (15). Mereka merupakan anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang dan perlindungan.

Reaksi Masyarakat dan LSM

Kasus ini sontak memicu kemarahan warga Desa Lae Langge dan aktivis LSM. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, yang mendampingi korban, mengecam tindakan oknum PT Asdal dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum,” tegasnya.

Polisi Bertindak

Kanit Reskrim Polsek Sultan Daulat, ipda Adi Prayudi, SH, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut dan telah mengarahkan korban untuk melapor ke Unit PPA Polres Subulussalam.

PT.Asdal Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asdal belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspon.

Tuntutan Warga

Masyarakat Desa Lae Langge menuntut agar pelaku pelecehan anak segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar korban mendapatkan pemulihan psikologis dan dukungan ekonomi.

Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Tindakan pelecehan ini jelas melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 65 menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di Subulussalam. Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk menginjak-injak harkat dan martabat anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin dan yatim itu.

Raja

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *