MINAHASA SELATAN,(SULUT),tipikorinvestigasinews.id–Kamis, 17 Juli 2025.Polres Minahasa Selatan resmi menggelar Operasi Patuh Samrat 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Fokus Penindakan: 10 Pelanggaran Utama
Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan, IPTU Luster Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa operasi tahun ini memprioritaskan pelanggaran kasat mata yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan. Adapun 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama adalah:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
3. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor
4. Tidak memakai helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan
9. Kendaraan tanpa plat nomor
10. Plat nomor palsu atau menyerupai plat instansi
Seluruh pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan: Tertib Berlalu Lintas, Wujudkan Cinta untuk Keluarga
Dalam keterangannya, IPTU Luster Simanjuntak menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Samrat bukan semata-mata penindakan, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat Minahasa Selatan untuk tertib berlalu lintas sebagai bentuk cinta pada diri sendiri dan keluarga. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Operasi
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi penting, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas
Instruksi Kapolri dalam Program Kamseltibcarlantas
Ayo Dukung Operasi Patuh Samrat 2025!
Polres Minahasa Selatan mengimbau masyarakat untuk:
Selalu mematuhi peraturan lalu lintas
Menjaga keselamatan pribadi dan orang lain
Tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan
Untuk update dan informasi terbaru terkait operasi ini, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Satlantas Polres Minsel di:
Facebook: Satlantas Polres Minsel
Instagram: @satlantaspolresminsel_
Twitter: @SatlantasMinsel
SATLANTAS POLRES MINAHASA SELATAN
Bersama Tertib Berlalu Lintas, Kita Wujudkan Indonesia Emas 2045.







____________________________________________
