Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar: Polres Minahasa Selatan Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

MINAHASA SELATAN,(SULUT),tipikorinvestigasinews.idKamis, 17 Juli 2025.Polres Minahasa Selatan resmi menggelar Operasi Patuh Samrat 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Fokus Penindakan: 10 Pelanggaran Utama

Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan, IPTU Luster Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa operasi tahun ini memprioritaskan pelanggaran kasat mata yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan. Adapun 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama adalah:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM

3. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor

4. Tidak memakai helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Melebihi batas kecepatan

9. Kendaraan tanpa plat nomor

10. Plat nomor palsu atau menyerupai plat instansi

Seluruh pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan: Tertib Berlalu Lintas, Wujudkan Cinta untuk Keluarga

Dalam keterangannya, IPTU Luster Simanjuntak menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Samrat bukan semata-mata penindakan, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

> “Kami mengajak seluruh masyarakat Minahasa Selatan untuk tertib berlalu lintas sebagai bentuk cinta pada diri sendiri dan keluarga. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Operasi

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi penting, antara lain:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas

Instruksi Kapolri dalam Program Kamseltibcarlantas

Ayo Dukung Operasi Patuh Samrat 2025!

Polres Minahasa Selatan mengimbau masyarakat untuk:

Selalu mematuhi peraturan lalu lintas

Menjaga keselamatan pribadi dan orang lain

Tidak melakukan pelanggaran yang membahayakan

Untuk update dan informasi terbaru terkait operasi ini, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Satlantas Polres Minsel di:

Facebook: Satlantas Polres Minsel

Instagram: @satlantaspolresminsel_

Twitter: @SatlantasMinsel

SATLANTAS POLRES MINAHASA SELATAN

Bersama Tertib Berlalu Lintas, Kita Wujudkan Indonesia Emas 2045.

 

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *