Operasi Pengawasan Keimigrasian, Enam WNA Diamankan di Batam

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 286.98447; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Batam – 13/04/2026 Tipikorinvestigasinews.id Dalam rangka pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wira Waspada pada periode Maret hingga April 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dalam tiga tahap. Enam WNA yang diamankan terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia.
“Penindakan dilakukan satu kali pada Maret 2026, dan dua kali pada April 2026, yakni pada tanggal 7 hingga 10 April,” ujar Wahyu Eka Putra dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Pada kegiatan pengawasan bulan Maret, petugas mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu WNA sempat berusaha menghindari petugas, namun kemudian berhasil ditemukan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian izin tinggal.
Selanjutnya pada 7 April 2026, petugas kembali melakukan pengawasan di kawasan industri Sagulung dan mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, YL, dan YX. Ketiganya ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di salah satu tempat pelatihan olahraga di kawasan Sungai Panas. WNA tersebut juga diduga tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. “Langkah awal yang dilakukan adalah pengamanan dan pendalaman terhadap dokumen serta aktivitas yang bersangkutan. Kemungkinan sanksi administratif yang diberikan dapat berupa tindakan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap pihak penjamin maupun perusahaan yang terkait dengan keberadaan WNA tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar pihak penjamin maupun perusahaan yang mempekerjakan WNA memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang tertib dan sesuai regulasi,” tutupnya.:erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *