Putussibau,tipikorinvestigasinews.id – 12 Febuari 2026 Proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan 48 drum BBM subsidi jenis solar di Pengadilan Negeri Putussibau terus menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memanggil 11 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun hingga kini, perkara tersebut hanya menjerat satu terdakwa, yakni BANI AMIN als BANI Bin ABANG BPAYANG (Alm), yang disebut berprofesi sebagai sopir truk pengangkut.

Warga Soroti Kejanggalan
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan konstruksi perkara tersebut.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus, mengingat barang bukti yang diamankan mencapai 48 drum solar subsidi.
“Mustahil hanya sopir truk saja yang jadi tersangka, kan aneh? Solar sebanyak itu pasti ada yang menyuruh, ada yang membeli, dan ada yang mengatur,” ujar salah satu warga.
Menurut warga tersebut, distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar secara logika melibatkan lebih dari satu pihak, baik dalam proses pengadaan, pengangkutan, maupun penerimaan barang. Karena itu, muncul pertanyaan apakah perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut atau berhenti pada satu orang terdakwa saja.
Pertanyaan Soal Peran Pihak Lain
Di tengah masyarakat berkembang sejumlah pertanyaan: siapa pemilik BBM tersebut? Siapa yang memesan atau membeli 48 drum solar subsidi itu?
Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan dalam proses tersebut?
Sebagian warga menilai pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Mereka berharap proses hukum berjalan secara menyeluruh dan menyentuh semua pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan fakta persidangan.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan opini warga dan belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Seluruh kebenaran materiil perkara tetap akan diuji dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan majelis hakim.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak penegak hukum sendiri belum memberikan keterangan rinci terkait kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain.
Proses persidangan disebut masih fokus pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang telah dipanggil.
Sebagaimana diketahui, solar subsidi termasuk BBM Tertentu yang distribusinya diatur ketat oleh negara.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik Menanti Transparansi
Dengan dipanggilnya 11 saksi, publik berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang berperan dalam perkara ini serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Adi*ztc)







____________________________________________
