BATAM – 04/06/2026 – http://tipikorinvestigasinews.id -Maraknya aktivitas ilegal di pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus.di Batam mendapat sorotan serius dari DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA). Melalui Ketua Divisi Humas dan Publikasi, Dedek Wahyudi, PWO DWIPA mendesak Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum, KSOP, dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas.
Pelabuhan ilegal diduga masih digunakan untuk bongkar-muat barang impor tanpa dokumen resmi, menghindari pajak, serta lepas dari pengawasan negara. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar aturan kepelabuhanan maupun kepabeanan.
PWO DWIPA menegaskan bahwa pengoperasian pelabuhan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Untuk itu, PWO DWIPA meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan: Audit dan pendataan seluruh pelabuhan rakyat serta dermaga tidak resmi di Batam. Penyegelan dan penghentian aktivitas pelabuhan ilegal.• Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Pelabuhan adalah pintu masuk negara. Jika dibiarkan bocor, maka hukum dan keuangan negara ikut dirugikan,” tegas Dedek.
PWO DWIPA juga meminta KSOP dan Bea Cukai Batam tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Batam membutuhkan penegakan hukum yang nyata, bukan pembiaran terhadap pelabuhan-pelabuhan ilegal yang terus beroperasi.
Sampai berita ini di turunkan pihak media akan terus berusaha mengkonfirmasi kepada pihak APH terkait,
*Erwin







____________________________________________
