Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyampaikan duka mendalam sekaligus kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Jumat sore 22 Agustus 2025 , Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, menegaskan bahwa putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta mengabaikan sejumlah fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Pemkab Kobar merasa sangat prihatin dan kecewa, karena berbagai fakta hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan, justru diabaikan oleh Majelis Hakim. Hal ini jelas merugikan kepentingan masyarakat serta mencederai rasa keadilan,” tegas Suyanto.
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah bukti penting yang diabaikan antara lain Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara Bebas, dokumen resmi dari Dinas Pertanian, risalah pemeriksaan tanah, hingga surat dari Bareskrim Polri terkait penghentian penyidikan dokumen adat yang dinyatakan tidak sah.
“Majelis Hakim bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 yang secara jelas menolak gugatan para penggugat, serta putusan perkara pidana terhadap empat ASN yang dinyatakan bebas murni,” ungkap Suyanto.
Pemkab Kobar menilai langkah Majelis Hakim tersebut menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terkait kepastian hukum atas aset negara. Oleh karena itu, pihaknya bersama tim hukum akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agm







____________________________________________
