Penataan PKL Sesuai Perbup 35/2019, Pemerintah Tegaskan Hanya Zona Kuning dan Hijau yang Diperbolehkan dan Tidak Ada Uang di Muka ( Pungli ) Untuk  Membuka Lahan Kios

Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan UMKM (Dinkop Naker UMKM) berkoordinasi Jumat, 10 Juli 2026 di Karangdowo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Sekretaris Kecamatan Setiawan Perdana, , LSM Barakuda dan Kades setempat melaksanakan dialog dengan pedagang Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan PKL ini sesuai Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan dengan para pedagang ini untuk menyamakan pemahaman aturan.

Dalam penjelasannya yang disampaikan Kepala Bidang UMKM Roufah Ainani (Eny) mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinkop Maker UMKM Dra. Siti Masruroh, ditegaskan bahwa tidak semua tempat atau fasilitas umum dapat dijadikan lokasi berjualan.

“Pemerintah menegaskan hanya Zona Kuning yang boleh digunakan untuk kegiatan berdagang. Sedangkan untuk Zona Hijau terbatas pada lokasi yang telah ditetapkan, yaitu Shelter di Gemek dan Pujosera Sragi. Sementara lokasi lainnya masuk Zona Merah yang dilarang untuk berjualan,” jelas Eny.

Ia juga memaparkan ketentuan retribusi dan pembatasan luas tempat dagang. Besaran retribusi resmi berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2025 tentang perubahan Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah hanya Rp500 per meter persegi berlaku di semua wilayah zona kuning diluar lingkungan pasar, dengan luas tempat yang sudah dibatasi.

“Jadi tidak ada biaya tambahan atau uang muka ( pungli ) di muka untuk lokasi berjualan yang sesuai aturan resmi. Hanya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eny kembali.

Kegiatan ini dilakukan agar penataan PKL berjalan tertib, aman, tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan fasilitas umum, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pedagang yang sudah berusaha sesuai aturan. Pemerintah mengajak seluruh pedagang untuk berkoordinasi dan menempati lokasi yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *