Mamasa,tipikorinvestigasinews.id – 13 Mei 2025 — Seorang penyalur bibit kopi robusta asal Lampung, atas nama Nurdin, menagih pembayaran atas 10.000 bibit kopi yang telah disalurkan ke Desa Salumokanan, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, sejak tahun 2019. Hingga kini, pembayaran senilai Rp60.000.000 belum juga diterima.
Bibit kopi tersebut dipesan oleh Kepala Desa Salumokanan saat itu, almarhum Marthen Tupak Langi. Pemesanan dilakukan atas dasar hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa tahun 2019 dan tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sebagai program bantuan usaha mikro. Harga per pohon ditetapkan sebesar Rp6.000.
Nurdin mengaku memiliki bukti pemesanan dan tanda terima barang. Namun, setelah Marthen Tupak Langi meninggal dunia, tidak ada kelanjutan pembayaran dari pihak desa hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Salumokanan yang saat ini menjabat, Muliady, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal piutang tersebut dan menolak bertanggung jawab.
“Itu bukan urusan saya. Saya tidak tahu menahu soal bibit kopi itu, karena saya tidak pernah menerimanya. Lagi pula kepala desa yang memesan sudah meninggal,” tegas Muliady saat ditemui di kantornya.
Permasalahan ini pun dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDS) Kabupaten Mamasa. Namun, Kepala Dinas PMDS, ABD. Samad, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan tersebut.
“Itu urusan antara penyalur dan desa. Nurdin bisa langsung memanggil kepala desa sekarang ke kantor PMDS. Kami hanya bisa memfasilitasi, tidak bisa ikut campur dalam penggunaan Dana Desa tahun 2019. Apalagi kepala desa saat itu sudah meninggal,” ungkap ABD. Samad di ruang kerjanya.
Nurdin berharap ada itikad baik dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, mengingat semua bukti administrasi telah ia pegang sebagai dasar penagihan.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar Ansar.







____________________________________________
