Pasaman, Sumatera Barat, http://tipikorinvestigasinews.id- 07 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Padang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) malam, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SD Negeri 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FTH (17), seorang pelajar asal Kota Bukittinggi, dan MAT (23), warga Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrur Rozi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Lubuk Sikaping.
Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas ransel berukuran besar.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan pembuntutan sejak kawasan Sungai Pandahan hingga memasuki wilayah Lubuk Sikaping. Setelah dihentikan dan diperiksa, kedua pria tersebut mengakui membawa ganja.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 20 paket besar ganja yang dibungkus lakban warna cokelat, satu paket besar ganja dalam kondisi terbuka di dalam kantong plastik hitam, serta satu paket kecil ganja yang ditemukan di saku salah seorang pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon genggam, uang tunai, tas ransel, karung plastik, dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, dan rencananya akan dibawa ke Kota Padang untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Rozi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kesigapan dan kejelian petugas di lapangan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan saat patroli malam.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, kami berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fahrur Rozi.
Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemasok, penerima, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
AKP Fahrur Rozi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusi yang digunakan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade Putra







____________________________________________
