Polsek Gandus Terima Laporan Dugaan Penggelapan Sepeda Motor oleh Tetangga Sendiri

PALEMBANG sumsel tipikorinvestigasinews.id  19 juli 2026– Warga Lingkungan Pontianak RT 16 RW 05, Kecamatan Gandus, Aldi Fhatoni (27 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri ke kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/298/VII/2026/SPKT/POLSEK GANDUS/POLTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada hari Rabu, 25 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat terlapor yang bernama Ari mendatangi rumahnya sekira pukul 20.00 WIB dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk menukar tabung gas. Karena masih bertetangga, pelapor pun meminjamkan kendaraan berupa Honda Beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 4210 JAO dan nomor rangka MH1JFZ124HK090254.

Namun, hingga waktu yang disepakati lewat, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dicurangi, pelapor mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan kendaraannya kepada istri Ari. Padahal saat suaminya meminjam motor, istri tersebut ikut hadir, namun ia berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan suaminya maupun sepeda motornya. Istri terlapor memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga akhirnya mengakui bahwa motor tersebut sudah digadaikan oleh suaminya. Akan tetapi, saat diminta menunjukkan alamat tempat penggadaian, ia kembali menghindar dan tidak memberikan keterangan yang jelas.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa hilangnya sepeda motor yang menjadi asetnya. Perbuatan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486 tentang Penggelapan.

Saat ini pihak kepolisian Polsek Gandus telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa kebenaran serta menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Era Fardila

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *