DUMAI, tipikorinvestigasinews.id- Dugaan penggelontoran uang puluhan juta rupiah untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa di kantor Perumdam Tirta Dumai Bersemai memicu sorotan publik di Dumai, Riau. 15/3/2026
Informasi yang beredar menyebutkan adanya aliran dana dalam jumlah puluhan juta rupiah yang diduga digunakan untuk meredam rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh kelompok masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (GEMPA) Dumai di kantor perusahaan daerah tersebut.
Aksi unjuk rasa itu sebelumnya direncanakan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum transparan dalam pengelolaan perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Sejumlah isu yang akan diangkat dalam aksi tersebut antara lain dugaan tidak optimalnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan daerah, penerapan tarif abonemen sebesar Rp20 ribu per bulan kepada pelanggan yang disebut-sebut mencapai sekitar 12 ribu sambungan rumah, hingga tuntutan agar dilakukan audit atau investigasi independen terhadap pengelolaan perusahaan.
Nama Riau Satrya Alamsyah, yang menjabat sebagai Komisaris PDAM sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, turut menjadi sorotan dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana tersebut maupun sumber dana yang disebut-sebut digunakan untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.
Publik pun mempertanyakan apakah dana yang diduga digunakan tersebut berasal dari dana pribadi atau justru berkaitan dengan sumber keuangan perusahaan daerah.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif mengingat Riau Satrya Alamsyah diketahui memegang dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan sebagai komisaris di perusahaan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola perusahaan daerah, potensi konflik kepentingan, serta transparansi dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat penggunaan dana untuk meredam aksi demonstrasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pasalnya, perusahaan daerah merupakan entitas yang mengelola sumber daya publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap BUMD juga menjadi bagian dari fungsi lembaga legislatif. Dalam konteks ini, Komisi II DPRD Provinsi Riau dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap sektor perekonomian daerah, termasuk kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.
Komisi II DPRD Riau memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan, hingga mendorong dilakukannya audit terhadap pengelolaan keuangan perusahaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Jika dugaan penggunaan dana tersebut benar terjadi dan tidak memiliki kejelasan sumber, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi tata kelola perusahaan daerah maupun dari sudut pandang hukum administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD di daerah berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan milik daerah, terlebih ketika pejabat publik juga terlibat dalam struktur pengawasan perusahaan tersebut.
(Rianto)







____________________________________________
