Belawan,tipikorinvestigasinews.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sumatra Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan melakukan penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Selasa (19/11) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni seorang pengedar dan seorang pengguna narkoba.


Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya Minggu (24/11), mengungkapkan bahwa pelaku yang bertindak sebagai pengedar, Chandra Sitorus (33), diamankan bersama barang bukti berupa tiga klip sabu-sabu, satu pipet runcing, plastik klip kosong, satu HP Oppo, dan uang tunai Rp145.000. Selain itu, seorang pengguna narkoba bernama Gilang Iqvani (27) juga ditangkap setelah terbukti positif menggunakan methamphetamine berdasarkan tes urine.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Dukungan masyarakat sangat membantu kami. Sinergi ini akan mempercepat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Langkah-langkah lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkoba,” tutup AKP Ismail Pane .(Ahmat)
Tim-Investigasi Sumber:Polres Pelabuhan Belawan







____________________________________________
