Sumsel,ย tipikorinvestigasinews.id,ย MusiBanyuasin. Sat reserse narkoba berhasil amankan seorang pria berinisial ‘K’ (30) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Selasa (19/08/2025). Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi disita.
Kasat Res Narkobaย AKP Budi Mulya, S.IP, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan, penangkapan dilakukan padaย Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 00.30 WIBย di Jalan Lintas Sekayu โ Lubuk Linggau, tepatnya di RT 023 Kelurahan Mangun Jaya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mangun Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin olehย Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H.ย melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,โ jelas Kasi
Saat diamankan, tersangka K sedang duduk di pinggir jalan. Polisi menemukanย 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 butir pil diduga ekstasiย di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukanย 2 paket sabu serta 8 butir pil ekstasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 paket sabu dengan berat brutoย 23,56 gram, 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat brutoย 3,61 gram, 1 tas selempang warna cokelat, 1 kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE, 2 skop pipet plastik, 2 ball plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, 1 kantong plastik warna putih, 1 unit HP Oppo A78 warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Tersangka dikenakan denganย Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tegas Kasi
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Jesi ( Kabiro muba )







____________________________________________