Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial P (49), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, diamankan setelah diduga menggadaikan sejumlah kendaraan hasil sewa tanpa izin pemiliknya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan pada Rabu (27/5/2026) setelah korban mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp. 160 juta.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.k., S.I.K.,M.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang merasa curiga karena kendaraan yang disewa terduga pelaku tak kunjung dikembalikan.
“Modus yang dilakukan P yaitu menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” kata Fauzi, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 15 April hingga 19 Mei 2026 di rumah korban yang berada di Perum Griya Permata Indah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Korban, Sugiyanto alias Kaper (56), awalnya menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada tersangka selama satu bulan dengan biaya Rp. 6,5 juta. Setelah itu, tersangka kembali beberapa kali menyewa sepeda motor dari korban dengan sistem pembayaran di muka.
Kecurigaan korban muncul saat terduga pelaku dinilai berbelit-belit ketika diminta mengembalikan kendaraan yang disewa. Setelah didesak, P akhirnya mengakui bahwa sejumlah kendaraan yang disewa telah digadaikan kepada beberapa orang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Fauzi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga P dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
( LELES )







____________________________________________
