Sengketa Lahan PT. KPAM Diduga Belum Lunasi Pembayaran Tanah Milik Warga Desa Sukaramai

Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id,  Kasus sengketa lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri (KPAM) dengan warga atas nama Abdul Karim.

Permasalahan berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 1.118 hektar yang dilakukan antara Abdul Karim dengan pihak perusahaan. Rabu (27/08/2025)

Namun dalam realisasi pembayaran, pihak PT. KPAM baru merealisasikan pembayaran atas lahan seluas 570,82 hektar. Artinya, masih tersisa sekitar 547,18 hektar lahan yang belum dilunasi.

Melalui kuasa hukumnya, Sufriadi, S.H., S.H.I., M.H., Abdul Karim telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, jawaban dari somasi tersebut justru menimbulkan polemik baru.

Dalam balasan somasi yang disampaikan oleh pihak Humas PT. KPAM Divisi Sukaramai, disebutkan bahwa Kepala Desa Sukaramai telah menerima dana pembayaran atas sisa lahan seluas 107,26 hektar untuk kemudian diberikan kepada Abdul Karim.

Selain itu, ada pula pembayaran dana kompensasi atas lahan Abdul Karim yang disalurkan untuk masyarakat Desa Sukaramai.

“Jika benar informasi tersebut, maka jelas saudara Kades Sukaramai telah melakukan pelanggaran hukum.

Kami juga menyesalkan terhadap cara pihak Perusahaan dalam melakukan pembayaran, seharusnya pihak perusahaan wajib membayar kepada pemilik tanah, bukan justru melalui kepala desa,” tegas Sufriadi selaku kuasa hukum Abdul Karim.

Hingga kini, kasus sengketa lahan tersebut masih bergulir. Pihak kuasa hukum Abdul Karim menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak kliennya dapat dipenuhi sepenuhnya.

Agm

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *