Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id, Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas 10 hektar yang berada di jalan Padat Karya Gg.Rambutan Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat KOBAR.
Antara ahli waris almarhum Berata Ruswanda selaku penggugat melawan Bupati Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, dan pihak terkait lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (17/07/2025)
Sidang yang memasuki agenda pembuktian ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ibu Retno, mantan Kabid BPKAD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Retno memberikan penjelasan seputar status kepemilikan dan riwayat aset tanah yang menjadi pokok perkara dalam sengketa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan pernah tercatat dalam dokumen aset daerah, namun proses administrasi kepemilikannya masih berada dalam pengkajian ulang di masa jabatannya.
Kuasa hukum penggugat menyoroti sejumlah pernyataan saksi tergugat dan menilai adanya ketidaksesuaian antara data penguasaan lahan oleh pemerintah daerah dengan dokumen milik ahli waris yang telah dimiliki sejak lama.
Mereka tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan hak waris sah dari almarhum Berata Ruswanda.
Beliau juga menegaskan adanya keberuntungan atas kesaksiannya pada pihak kami, karna saat Bu Retno menjabat pada tahun 2017 dan itu tidak mengetahui proses dari pada penerbitan SK gubernur tersebut.
Bahkan Retno juga mengatakan belum ada aset itu diserahkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah kepada kabupaten kotawaringin Barat. Ujarnynya
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris atas klaim kepemilikan tanah yang menurut mereka telah dikuasai pemerintah daerah tanpa proses ganti rugi atau pengalihan hak yang sah.
Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa pembuktian dari pihak tergugat akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan memberikan Kesimpulan.
Agm







____________________________________________
