Labuan Bajo,tipikorinvestigasinews.id- Ketegangan kembali memuncak di Dusun Lenteng. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, Tu’a Adat Lenteng, H. Idrus, siap melayangkan somasi resmi kepada H. Sarifudin Husen. Masyarakat adat menyebut ini sebagai kesempatan terakhir sebelum persoalan dibawa ke jalur hukum negara maupun hukum adat.
Somasi tersebut menegaskan bahwa Sarifudin diduga mengingkari kesepakatan adat yang ditandatangani pada 26 September 2024—sebuah perjanjian yang seharusnya menjadi dasar kehormatan adat, namun dianggap tidak dijalankan. Bagi warga Lenteng, kegagalan memenuhi janji bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran moral yang melukai martabat masyarakat adat.
Isi Somasi: “Tunaikan Kewajiban Tanpa Syarat!”
Dalam surat somasi, Tu’a Adat menyampaikan dua tuntutan utama yang tidak dapat dinegosiasikan:
1. Sarifudin wajib menuntaskan seluruh isi berita acara tanpa syarat apa pun.
2. Seluruh kewajiban harus dipenuhi dalam 7 hari kalender sejak surat diterima.
Jika tuntutan diabaikan, masyarakat adat Lenteng telah menyiapkan langkah tegas:
Melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Melaporkan persoalan kepada Kepolisian RI dan instansi terkait.
Mengaktifkan sanksi adat, mekanisme tertinggi dalam penyelesaian pelanggaran kehormatan adat.
Nada dalam somasi jelas: kesabaran sudah mencapai batas akhir.
Dasar Somasi: Kesepakatan Adat yang Dianggap Dilanggar
Somasi ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pada 26 September 2024 oleh:
H. Sarifudin Husen
H. Idrus (Perwakilan Masyarakat Adat)
H. Zakaria (Tua Golo, saksi adat)
Nurdin Baka dan Alkadim (saksi pihak Sarifudin)
Kesepakatan tersebut memuat enam poin, terutama terkait harga tanah adat dan mekanisme pembayaran.
Poin-Poin Krusial yang Dipersoalkan
1. Nilai dan Pembagian Harga Tanah
Tanah adat seluas 23.920 m² disepakati bernilai Rp195.000/m², dengan total sekitar Rp4,6 miliar.
Dari total tersebut, masyarakat adat hanya menerima Rp3 miliar, sementara sisanya digunakan Sarifudin untuk pembukaan jalan menuju lokasi.
2. Persetujuan Warga Adat
Masyarakat adat Lenteng menyetujui mekanisme itu tanpa paksaan.
3. Janji Pembayaran
Sarifudin menyanggupi pembayaran:
Rp1 miliar pada November 2024
Rp2 miliar pada Desember 2024
Hingga kini, masyarakat menilai komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Lenteng Menunggu Sikap Sarifudin Masyarakat adat kini menunggu satu hal: kejelasan dari H. Sarifudin Husen.
Apakah ia akan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan?
Atau membiarkan persoalan ini meluas menjadi konflik hukum dan adat?
Dengan somasi yang akan segera dikirim, masyarakat adat menegaskan bahwa pelaksanaan kesepakatan tidak dapat ditunda lagi.
Konflik di Lenteng kini berada di titik krusial-akankah ultimatum ini dijawab, atau justru membawa kisruh tanah adat ke babak yang lebih panas?







____________________________________________
