Suplai BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal, BPH Migas Diminta Audit SPBU di Sekadau Hulu

Sekadau ,tipikorinvestigasinews.id — Kamis, 20 November 2025

Tim gabungan awak media bersama Lembaga Mata Lang Lidik Krimsus RI melakukan penelusuran terkait adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran di wilayah Sekadau Hulu, Kalimantan Barat. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI Provinsi Kalimantan Barat turut hadir dalam rangka investigasi dan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Sesampainya di kawasan Rawak, tim menemukan antrian panjang di SPBU 64-795-02. Sejumlah warga menyebutkan bahwa pengisian BBM sering berlangsung dengan cara berdesakan, sehingga memicu pertanyaan mengenai mekanisme penyalurannya.

Beberapa warga sekitar yang ditemui mengaku bahwa penyaluran solar di SPBU tersebut biasanya terjadi seminggu sekali, dan diduga ada sebagian BBM yang mengalir ke wilayah Mahap untuk keperluan kegiatan penambangan emas ilegal. Namun, informasi ini masih bersifat dugaan dari warga dan belum dapat dipastikan.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa terdapat orang-orang tertentu yang memiliki banyak barcode untuk pengisian BBM. Ia juga menyebut bahwa pernah terjadi keributan akibat antrean yang tidak tertib. Meski demikian, warga tidak dapat memastikan siapa saja pemilik barcode tersebut secara jelas.

Warga lainnya menambahkan bahwa beberapa kendaraan terlihat rutin mengantre, namun ia menegaskan bahwa informasi tersebut hanya berdasarkan pengamatan pribadi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan dan memastikan distribusi BBM subsidi kembali berpihak kepada masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64-795-02, BPH Migas, maupun aparat kepolisian setempat belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan ini. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi demi keberimbangan pemberitaan.

Redaksi Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides dan membuka ruang:

hak jawab,

hak klarifikasi, dan

hak koreksi

bagi semua pihak yang disebutkan atau berkaitan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Rabudin Muhamad Humas Kalbar..

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *