Tonggak Penggerak Ekonomi Masyarakat melalui Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya

Lahat, http://tipikorinvestigasinews.id- Koperasi cukup luas dikenal oleh masyarakat Indonesia, dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai prinsip keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota, pengelolaan secara demokratis dengan menggunakan prinsip One Man, One Vote dan Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, dan mandiri, Koperasi harus mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Mengenal sejarah Koperasi di Indonesia pertama kali tahun 1886 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Aria Wiriatmadja (Patih Purwokerto) mendirikan Hulp en Spaarbank, merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto”. Yang ditujukan untuk membantu pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang.

Hingga saat ini, di zaman Presiden ke 8 Prabowo Subianto, koperasi difokuskan sebagai soko guru perekonomian nasional dan garda terdepan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa, dengan meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertindak sebagai pusat layanan ekonomi terintegrasi dan penyalur utama subsidi rakyat.

KDKMP ditransformasikan dari simpan pinjam menjadi pusat bisnis seperti, penyaluran barang subsidi (pupuk, elpiji 3 kg), apotek, dan toko sembako, kemudian dirancang memiliki infrastruktur lengkap, seperti gudang logistik modern hingga cold storage untuk produk pertanian dan perikanan lokal.

Melalui Asta cita Presiden Prabowo tersebut sudah membangun 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-indonesia, yang telah diresmikan pada 21 Juli 2025, di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tepat 12 Juli 2026 memperingati Hari Koperasi Nasional ke 79, Presiden Prabowo menargetkan kebangkitan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Program ini telah meresmikan puluhan ribu kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan yang berbadan hukum agar merata di seluruh pelosok Indonesia.

Tujuan, koperasi sebagai tonggak penggerak perekonomian masyarakat khususnya di wilayah pedesaan, menciptakan lapangan pekerjaan serta mensejahterakan para petani, dengan begitu dapat mewujudkan kemandirian desa dan mendukung program swasembada pangan menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui koperasi yang diwujudkan oleh Presiden Prabowo, pemerintah pusat berkomitmen untuk mewujudkan koperasi yang modern, akuntabel, dan berdaya saing sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  (Sri Mulyani)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *