Turba Menteri Kehutanan Ke Banyuwangi ,Temui Ribuan Warga Penerima SK Pelepasan Kawasan Hutan.

Banyuwangi, tipikorInvestigasinews.id – Senin (14/7) Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni turba ke Banyuwangi menemui ratusan warga di dua tempat berbeda.

DI Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo , tepatnya di pendopo dusun Sumberjambe, Menteri muda itu sudah ditunggu oleh hampir 900 orang warga Penerima SK Biru program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang telah terbit sertifikat di tahap 1 lalu.
Di Temurejo sendiri telah realisasi SK Biru tahap 1 untuk 876 KK seluas 725 Ha, dan telah terbit diterbutkan sertifikat oleh Kementerian ATR sebanyak 1023 bidang. Sedang Sisa yang belum terbit sertifikat sekitar 523 KK atau seluas 27,69 Ha.

Kepala Desa Temurejo, Fuad Musyadad, saat berdialog dengan Menteri Raja Juli Antoni berharap semoga sebelum akhir Tahun ini Pemerintah dapat merealisasikan hal tersebut.

“Potensi Hutan rakyat di wilayah kami sangat menunjang ekonomi, yang telah mendapatkan SK Biru mereka telah berhasil melaksanakan Budidaya Agro Foresty berupa Tanaman Produktif berupa pohon Alpukat dan Jeruk, warga desa kami dari hasil itu rata rata pertahun bisa pergi umroh 20 sampai 25 orang, ujarnya bangga”

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani atas nama Pemerintah Banyuwangi mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah mendapatkan SK Biru dari Presiden.

“Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah,” ujar Bupati Ipuk di dalam sambutannya”

“Ini adalah capaian besar program Tora di Banyuwangi menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan program ini,” kata Bupati Ipuk.

Setelah beramah tamah dan melaksanakan sesi foto bersama, rombongan Menteri Kehutanan bergeser ke Desa Benculuk,tepatnya dikawasan wisata De’Djawatan Kecamatan Cluring untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektar kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

SK Pelepasan tersebut diserahkan Raja Juli Antoni kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat. Bupati Ipuk kemudian menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga.

“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya,” jelas Raja Juli Antoni.

Penyerahan SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Pemukiman dan Lahan Pertanian ini dihadiri 500 warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Disaksikan Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joko Irianto sebagai perwakilan Gubernur Jatim, serta Forpimda Banyuwangi.

Sebelumnya, Bupati Ipuk pada tahun 2021 telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk itu bentuk dukungan bagi warga Pancer, untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat.

Akhirnya hal tersebut ditindak lanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan Warga Pancer, pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi 23 Juni 2025 lalu. Saat itu, Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.

Penyerahan lahan ini berawal dari warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 152 hektare untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.

Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965. Sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994 yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.

Menhut mengatakan, setelah penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi calon penerima calon lahan (CPCL). Nantinya Pemkab bersama Dirjen Kemenhut akan segera melakukan tata batas persil nanti.

“Ini yang akan jadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga,” katanya.

Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih kepada Menhut atas terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektare terdiri atas 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.

“Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006, alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini, karena legalitas lahannya telah terjamin”

Bupati Ipuk berharap dengan adanya penyerahan SK ini bisa membuat warga beraktivitas dengan aman dan nyaman dan tentunya memberikan manfaat yang lebih besar.

Pewarta : Wiwit. H

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *