Warga Menang Hukum di MA, Desak Pemprov Sulut Kembalikan Tanah yang Diklaim untuk GOR

Minahasa, Tipikorinvestigasinews.id – Alfonsus Sutedja mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menaati putusan hukum dan mengembalikan tanahnya seluas 300 meter persegi di belakang GOR Sarundajang, Kawangkoan. Tanah yang telah dimenangkannya melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3271 K/PDT/2023 itu kini tercatat menjadi bagian dari kompleks GOR Kawangkoan.

Sutedja menyatakan, hak miliknya diabaikan ketika tiang-tiang beton penyangga GOR didirikan di atas lahannya tanpa ada proses pelepasan atau ganti rugi yang sah. Ia menuding pengambilan tanah tersebut terjadi secara sepihak pada masa pemerintahan sebelumnya.

Klaim Sutedja bukan tanpa dasar. Kepemilikannya telah dikuatkan oleh putusan akhir dan mengikat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada November 2023, yang memenangkannya dalam perkara perdata melawan Pemprov Sulut. Putusan ini seharusnya menjadi pangkal penyelesaian definitif.

Sebagai bentuk protes dan penegasan hak, Sutedja telah memasang papan peringatan di lokasi sengketa pada Rabu (28/1/2026). Aksi ini merupakan seruan publik agar pemerintah tidak mengabaikan putusan pengadilan tertinggi dan segera menegakkan keadilan.

Melalui media, Sutedja secara khusus menuntut kepatuhan dan itikad baik dari pemimpin Pemprov Sulut saat ini. Ia mendesak kerja sama untuk mengeksekusi putusan MA guna mengembalikan haknya yang telah diakui negara melalui proses hukum.

Masyarakat setempat kini mengamati sikap pemerintah daerah. Terdapat harapan bahwa pemerintah akan memberikan contoh baik dalam menghormati hukum dan melindungi hak warga, sesuai amanat konstitusi dan putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Kelambatan atau keengganan mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum dan institusi peradilan.

Dengan telah adanya putusan tetap MA, kewajiban hukum untuk menaati dan mengeksekusinya berada di pihak yang dikalahkan, dalam hal ini pemerintah daerah. Keadaan saat ini memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas hukum pemerintah dalam sengketa dengan warga.

Alfonsus Sutedja dan sejumlah pihak berharap penyelesaiannya tidak lagi berlarut. Kepatuhan Pemprov Sulut terhadap putusan MA akan menjadi penanda penting bahwa hukum benar-benar sama bagi semua, dan hak warga negara dijamin oleh negara. (Tim/Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *