Nias Selatan,-http://tipikorinvestogasinews.id – 06/06/2026 – Masyarakat Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Balohao atas nama FAELE BU’ULOLO, S.E., yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Sebelumnya, Pengadilan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh FAELE BU’ULOLO melalui kuasa hukumnya terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias Selatan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka yang telah ditetapkan penyidik tetap sah dan proses hukum berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah putusan praperadilan tersebut terbit, personel Polres Nias Selatan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 5 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat dan belum berhasil diamankan.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah masyarakat Desa Balohao berharap Polres Nias Selatan terus melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila syarat-syarat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap status jabatan Kepala Desa Balohao. Mereka berharap pemerintah daerah mempertimbangkan pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa guna menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat menilai bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai keberadaan yang bersangkutan maupun langkah administrasi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Pewarta FZ Bll







____________________________________________
