Indragiri hulu,tipikorinvistigasinews.id –Masyarakat dan media mempertanyakan tentang maraknya Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ada dua Galian C Diduga Ilegal yang beraktivitas di Bukit Selasih milik Inisial M dan Desa Sungai Dawu milik Inisial J, yang berada di wilayah tugas Polsek Rengat Barat.
Ketua DPC LSM Bara Api Fitri Ayomi mengatakan,” bahwa Galian C Diduga Ilegal di Desa Sungai Dawu hanya berada ratusan meter di depan Kantor Kapolsek Rengat Barat, sehingga tidak mungkin pihak kepolisian tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Fitri Ayomi mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan terhadap Galian C Diduga Ilegal tersebut, padahal mobil dan truk berisi tanah sering lewat di depan pos mereka. Kamis (16/10/2025 )

“Galian C Diduga Ilegal di bukit Selasih milik Inisial M, sudah lama melakukan aktifitas tetapi tidak pernah tersentuh hukum.
“Harapan nya di minta Kapolsek Rengat Barat Tindak tegas Pengusaha galian C yang ada di wilayah tugas nya.” tegas Ayomi.
Pengusaha galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.
Liputan Asnan







____________________________________________
