Polri Bertransformasi Wujudkan Lima Hal Untuk Masyarakat

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

OKU Timur, Sum Sel. tipikorinvestigasinews.id

Guna pelayanan kepada masyarakat yang lebih maksimal dan transparan kepolisian Republik Indonesia wujudkan langkah baru dengan bertransformasi dalam segi pelayanan.

Humas Polres menyampaikan Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025, Tanggal 24 September 2025,Tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dalam keterangnya menjelaskan, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu diubah menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu), Perubahan Nomenklatur tersebut adalah untuk membuat dan menjadikan Polri Lebih Presisi,adaptif, Responsif dan Efektif.

Humas juga mengatakan, Hal tersebut disambut antusian seluruh jajaran Polri termasuk Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Listiyono,S.I.K.,M.H, dirinya Menindak lanjuti Kebijakan dan Keputusan Kapolri Tentang Perubahan Nomenklatur yang tertuang dalam Nomor Kep/1438/IX/2025,Tanggal 24 September 2025.

Terbukti Kapolres segera Melaksanakan dan Memimpin Apel Launching perubahan dimaksud, Yang sebelumnya telah Mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/94/X/2025, Tanggal 15 Oktober 2025, tentang perubahan Nomenklatur Kepala Init menjadi Pamapta.ujarnya

Dalam kegiatan itu Kapolres secara simbolis menyematkan Badge Pamapta kepada Aiptu Radiman Nasip Ps.Pamapta I , Aiptu Khairil Akbar,SE, Ps.Pamapta II, dan Aipda Syafriza Indrianto,SH Ps. Pamapta III, Pada Kesempatan itu juga Kapolres OKU Timur menyerahkan 1(satu) Unit Mobil Pelayanan kepada Pamapta, Momen tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat utama, perwira dan seluruh personel Polres OKU Timur pada Apel Pengukuhan Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres OKU Timur. hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 imbuhnya.

Acara yang digelar Pukul 07.30 Wib di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur berjalan dengan khidmat.

Sementara itu masih kata Humas, Polres OKU Timur Pamapta dijabat oleh 3(tiga)Personel Bintara Tinggi masing masing pamapta memiliki dan membawahi 2(dua) Personel dan dibantu piket Fungsi lain nya.

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pamapta Polres OKU Timur akan menjalankan 5(lima) Fungsi Utama.

Adapun Tugas utama Pamapta meliputi

1.Pelayanan Terpadu kepada Masyarakat.

2.Pengendalian Bantuan dan Pertolongan secara cepat dan Efektif.

3.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik.

4.Penyampaian Informasi yang akurat dan mudah diakses.

5.Sistem Pelaporan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel.

Selain hal diatas Humas juga menegaskan polres OKU Timur tetap berikan layanan seperti

-Penerimaan Laporan atau Pengaduan Masyarakat (Laporan Polisi).

-Pelaksanaan Pengendalian pertolongan dan perlindungan kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Patroli, Sambang Dialogis dan Upaya Preventif lainnya

-Mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP).
-Memberikan dan Melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara(TPTKP).

Semua Pelaksanaan Tugas Pamapta tersebut diatas diharapkan Menjadi Langkah Nyata dalam Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang aman,nyaman dan Kondusif tutupnya.

Pamapta memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bertanggung jawab langsung kepada Kapolres
Melalui Kepala SPKT(Ka SPKT) dan masing masing Pamapta secara bergantian melaksanakan tugas selama 24 jam penuh setiap Shief nya.

Sumber informasi : Humas Polres

Editing : MR

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *