Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id –Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset bagi sepuluh Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh., rabu {13/11/2025}
Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan FMPK-AS di Banda Aceh pada awal pekan ini. Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan laporan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk data dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Singkil, hasil penelusuran lapangan, serta aduan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2016 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp2,5 miliar, diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, antara lain Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru. Namun hingga kini, keberadaan fisik genset yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut masih menjadi misteri.
> “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Aceh agar kasus ini diusut secara tuntas. Dugaan penyimpangan proyek genset ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Uang rakyat sebesar Rp2,5 miliar harus dipertanggungjawabkan,” tegas M. Yunus, Ketua FMPK-AS.
Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah Puskesmas terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan masih kerap mengalami gangguan listrik, menandakan bahwa proyek pengadaan genset tersebut tidak pernah benar-benar terealisasi secara utuh.
Yunus menambahkan, pihaknya menduga proyek tersebut hanya selesai di atas kertas. Bukti-bukti administrasi yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen kontrak, pelaporan fiktif, hingga dugaan markup harga.
> “Kami berharap Kejati Aceh tidak tinggal diam. Sudah hampir satu dekade berlalu, namun masyarakat tidak pernah mendapat kejelasan tentang proyek ini. Ini bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan teknis, FMPK-AS juga mengkritik lemahnya transparansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memberikan akses informasi publik. Menurut mereka, pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi kebiasaan buruk dalam pengelolaan proyek daerah.
> “Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar etika birokrasi. Jika proyek senilai miliaran rupiah tidak bisa dijelaskan secara terbuka, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Yunus lagi.
FMPK-AS menilai, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan anggaran daerah di sektor kesehatan masih sangat lemah, bahkan cenderung diabaikan. Padahal, sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang langsung menyentuh masyarakat.
> “Ini bukan hanya soal genset, tapi soal integritas penyelenggara negara dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” kata Yunus.
FMPK-AS menegaskan bahwa laporan ke Kejati Aceh merupakan langkah awal untuk membuka tabir dugaan korupsi lama yang selama ini tak tersentuh hukum. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas.
> “Jika Kejati Aceh tidak menunjukkan progres yang berarti, kami siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang rakyat tidak boleh menguap tanpa jejak,” tutup Yunus., {syah}







____________________________________________
