Kuningan – Tipikorinvestigasinews.id
Diduga kembali merajalela jual beli obat keras tipe G, khususnya Tramadol dan Eximer tidak tersentuh penegak hukum, pasalnya baru baru ini kembali di kalangan masyarakat, ditemukan marak di wilayah TPU Astana Kramat Desa Cihideung hilir Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan,selasa (25/11/2025).
Kondisi ini membuat masyarakat kembali resah, lantaran aktivitas tersebut sebelumnya sempat diberantas melalui penggerebekan oleh aparat Kepolisian Polsek Cidahu,Pantauan lapangan dan laporan warga yang diterima media tipikorinvestigasinews.id mengungkapkan bahwa transaksi obat keras kini kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah titik gang yang sebelumnya juga menjadi lokasi razia polisi.
Waktu viral memang sempat sepi dan tidak ada aktivitas penjualan. Tetapi sekarang mereka kembali buka dan beroperasi seperti biasa. Seolah-olah kebal hukum dan tidak jera,
antara lain Dasar Hukum Penindakan:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pengaturan Psikotropika: Mengatur pengawasan dan ancaman pidana terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang memiliki efek psikotropika seperti Tramadol dan Eximer.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/Menkes/Per/X/1993 : Mengatur distribusi obat keras (daftar G) yang wajib resep dokter, penyimpanan khusus, dan penjualan hanya oleh apotek berizin.
4. Peraturan BPOM tentang Pengawasan Peredaran Obat : BPOM dapat melakukan penyegelan, penarikan obat, hingga proses hukum terhadap pelaku dan fasilitas yang tidak berizin.
Awak media tipikorinvestigasinews.id menekankan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian wajib menunjukkan keseriusan, karena peredaran obat daftar G berkaitan,langsung dengan kriminalitas, kecanduan, dan degradasi kualitas. Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah setempat untuk menelusuri keberadaan pengedar obat keras ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku kepada siapa saja yang terlibat
Liputan : Deni.A ( Dewa ).
Investigasi Nasional






____________________________________________
