Proyek Rabat Beton Desa Harapan Barru Disorot, Sejumlah Aspek Dinilai Perlu Klarifikasi

Barru, Sulawesi Selatantipikorinvestigasinews.id ||
Pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait aspek prosedural, teknis, dan administratif dalam pelaksanaannya.

Proyek yang secara administratif dilaporkan telah selesai tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, konfirmasi kepada sejumlah pihak, serta keterangan yang dihimpun media ini, terdapat beberapa hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola kegiatan dan instansi terkait.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah proses pembentukan Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD) selaku pelaksana kegiatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mekanisme pembentukan kepengurusan KKAD diduga belum sepenuhnya melalui musyawarah desa yang terdokumentasi secara terbuka dan partisipatif.

Bahkan, terdapat keterangan dari pihak yang namanya tercantum dalam struktur kepengurusan KKAD, namun mengaku tidak pernah dikonfirmasi atau dilibatkan secara langsung dalam proses pembentukan kepengurusan. Meski demikian, Surat Keputusan (SK) kepengurusan tetap diterbitkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas partisipatif dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik.

Aspek lain yang mencuat adalah adanya rangkap fungsi, di mana sekretaris KKAD sekaligus menjalankan peran sebagai kepala tukang di lapangan. Dalam perspektif tata kelola kegiatan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik peran antara fungsi administratif dan fungsi teknis pelaksanaan.

Selain itu, terdapat keterangan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut belum sepenuhnya merujuk pada spesifikasi teknis yang berlaku, serta kurang responsif terhadap arahan dan pengawasan. Hal ini dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut guna memastikan mutu pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam pelaksanaan teknis, media ini memperoleh informasi adanya perbedaan pandangan antara ketua KKAD dan kepala tukang saat tahap pemasangan plat decker. Ketua KKAD disebut telah memberikan arahan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, perbedaan pandangan tersebut berujung pada terhentinya sementara pekerjaan setelah kepala tukang meninggalkan lokasi proyek. Situasi ini mengindikasikan perlunya penguatan sistem koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah mekanisme pengupahan tenaga kerja. Ketua KKAD menyampaikan bahwa terdapat hari kerja di mana kepala tukang tidak melakukan aktivitas pekerjaan, namun muncul perbedaan pandangan terkait pembayaran upah.

Ketua KKAD mengaku telah berkonsultasi dengan konsultan proyek dan memperoleh penjelasan bahwa pembayaran upah didasarkan pada aktivitas kerja yang dilakukan.
Namun, terdapat pandangan lain dari pengelola keuangan kegiatan yang menyarankan agar upah tetap dibayarkan.

Perbedaan pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengupahan, standar kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan proyek.

Media ini juga memperoleh keterangan dari pekerja dan pihak pengangkut material terkait harga dan upah di lapangan, antara lain:
Pasir: Rp700.000/ret + Rp450.000 upah angkut
Batu cipping: Rp1.400.000/ret + Rp450.000 upah angkut
Semen: Rp55.000/sak + Rp5.000 angkut
Upah tenaga kerja:
Kepala tukang Rp120.000/hari
Buruh Rp100.000/hari
Sewa alat berat ekskavator: Rp10.000.000 hingga pekerjaan selesai
Data tersebut disampaikan sebagai informasi lapangan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi belanja proyek.

Upaya media ini untuk memperoleh salinan daftar hadir tenaga kerja serta catatan penggunaan material proyek hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Ketua KKAD menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada bendahara, namun hingga kini belum dapat diakses.

Perlu ditegaskan bahwa penggunaan dana publik merupakan informasi yang bersifat terbuka, dan pers memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan, berbagai pihak menilai penting dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah klarifikasi dan evaluasi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, bukan sebagai bentuk penghakiman.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi tambahan. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan resmi.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Reporter: Rusman, C.BJ., C.EJ., C.In
Kaperwil Sulsel | Media Tipikor Investigasi News.ID

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *