Kapuas Hulu,Tipikorinvestigasinews.id-Minggu 04 Januari 2025-Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.Melalui berbagai jajaran, menegaskan komitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat tambang emas ilegal.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan Mengungkapkan Kekecewaannya atas tindakan sewenang-sewenang sekelompok Pengurus EKS Oknum polisi yang merupakan Pengurus Tambang emas tanpa izin(PETI)dan mewajibkan bagi Warga sebagai pekerja Tambang emas ilegal Untuk membayar sejumlah Uang yang diduga jasa keamanan dan Kordinasi kepada pihak-pihak tertentu”Ungkap warga”
Sumber menambahkan:
Adanya keterlibatan Oknum tersebut telah berpotensi melemahkan proses Investigasi Aparat Penegak Hukum”sekaligus Oknum tersebut diduga mendirikan negara kecil dalam negara menarik Uang iuran atau Upeti kepada masyarakat,
hal ini disampaikan Sumber ke awak media” pada Minggu 4/1/26 jam 16.02 WIB adapun Kewajiban warga menyetor uang perminggu Sebesar Rp,500.000/Lanting dengan alasan Keamanan dan Oknum tersebut diduga bagian dari mafia migas pemasok BBM subsidi Utama Untuk Aktivitas PETI Di Kecamatan Suhaid dengan harga kisaran Rp.16-17ribu/Liter dan di ketahui Bernama Hendri alias pakde sekaligus Diduga Oknum pengurus tambang emas ilegal yang mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia(APRI)EKS Oknum polisi dan Adi Jeck Pengurus tambang emas tanpa izin PETI Di Kapuas kecamatan Suhaid”jelas warga”
Warga mengungkapkan
Adanya dugaan tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum (seperti Kementerian ESDM, Polri dan pemerintah daerah) mempersulit proses penindakan yang efektif dan berkesinambungan.
Kurangnya pemahaman atau kesadaran masyarakat akan dampak hukum dan lingkungan dari PETI juga menjadi kendala, terkadang aktivitas ini bahkan dianggap sebagai warisan budaya atau mendapat “izin” dari pemilik hak ulayat setempat, meskipun tidak sah secara hukum negara.
Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor investigasi news menegaskan,
Dampak dan Ancaman: PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial, seperti konflik antar kelompok.
Isu ini menunjukkan tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang diduga sering kali melibatkan jaringan kompleks, termasuk oknum dari aparat penegak hukum itu sendiri.”tutupnya”
Hingga berita ini diterbitkan, Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak-Pihak disebutkan dalam pemberitaan guna memastikan keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news Pihak yang bersangkutan menggukap tidak ada yang harus diklarifikasi”Jelas Hendri”
Sy tidak merasa jd pengurus dan gak ada yg ngangkat sy jd pengurus jadi tidak ada yg hrs diklarifikasi”tutup”Hendri diChat Via WhatsApp Pribadi Warta Humas Kalbar” pada 4/1/2026, sekira pukul 19.20 dini hari.
Redaksi TipikorInvestigasiNews.id, berkomitmen menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab.Hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat).







____________________________________________
