Sumut, Nias-tipikorinvestigasinews.id-Kondisi fisik Gedung Kantor Camat Aramo tidak mencerminkan adanya pemeliharaan rutin sebagaimana mestinya.
Kerusakan pada plafon, dinding, dan bagian atap gedung menunjukkan lemahnya realisasi fisik pekerjaan pemeliharaan, meskipun anggaran pemeliharaan gedung secara normatif dialokasikan setiap tahun dalam APBD. Selasa 03 Februari 2026.
Hasil tanggapan Pak Camat Aramo,melalui cet washap dengan Korwilnas,Tipikor Investigasi Nasional ( Bz.Zebua).
“Ya’ahowu pak
Bagus itu pak kalau ditinjau gedungnya, kami berharap agar diperhatikan gedung kantor camat aramo, sudah mulai banyak yang rusak, karna selama ini memang tidak ada anggaran yang diperuntukan untuk rehab kantor pak.
Terimakasih kunjungannya pak,
Kalau mengenai audit inspektorat, tidak apa2 pak, kami malah setiap triwulan direviu keuangan kantor camat”.

Selain realisasi fisik, aspek administrasi pemeliharaan gedung juga patut dipertanyakan, meliputi:
Dokumen perencanaan kegiatan pemeliharaan;
Surat perintah kerja atau kontrak pelaksanaan;
Laporan realisasi kegiatan dan serah terima pekerjaan;
Bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ).
Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan kewajiban administratif tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakefektifan pengelolaan anggaran atau bahkan potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Oleh sebab itu, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan didorong untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesesuaian realisasi fisik dan administrasi pemeliharaan gedung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ot.Telambanua.







____________________________________________
