TANGERANG SELATAN,
TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID – Keberadaan sebuah tempat usaha pijat bernama New SPA Lite yang berlokasi di Jalan Sutera Olivia V No.45 RT 003/RW 003, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar.
Usaha yang secara terbuka mengklaim mengusung konsep healthy massage tersebut diduga menyalahgunakan izin operasional dan disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta pengelolaan usaha jasa hiburan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Mereka menilai operasional New SPA Lite tidak sejalan dengan peruntukan izin sebagai usaha pijat kesehatan. Keresahan warga diperkuat oleh jam operasional hingga larut malam, intensitas keluar-masuk pengunjung, serta aktivitas di dalam bangunan yang dinilai tidak wajar untuk usaha pijat kesehatan pada umumnya.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha
Mengacu pada ketentuan Perda Kota Tangerang Selatan, usaha pijat kesehatan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan dan dilarang keras digunakan sebagai kedok praktik lain yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Warga menduga, New SPA Lite tidak hanya menyediakan layanan pijat kesehatan, namun berpotensi mengarah pada praktik prostitusi terselubung. Jika dugaan tersebut terbukti, maka usaha tersebut dapat dikategorikan melanggar Perda serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari pola operasionalnya sudah tidak masuk akal untuk sekadar pijat kesehatan. Kami khawatir ini merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola New SPA Lite maupun dari aparat penegak Perda terkait hasil pemeriksaan atau langkah penindakan terhadap usaha tersebut.
Masyarakat setempat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh, mencakup legalitas perizinan, pola operasional, hingga dugaan pelanggaran norma dan hukum.
Warga menilai, pembiaran terhadap usaha yang diduga bermasalah dapat menciptakan preseden buruk serta mengganggu ketentraman lingkungan pemukiman.
“Kami hanya ingin lingkungan kami tetap aman dan kondusif. Kalau memang melanggar aturan, harus ditertibkan sesuai hukum,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan izin usaha pijat di wilayah perkotaan, sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.







____________________________________________
