Batam,Tipikorinvestigasinews.id -Aktivitas speed boat pengangkut penumpang dengan rute Batam menuju sejumlah wilayah di Provinsi Riau diduga beroperasi melalui pelabuhan non resmi di Kota Batam tanpa pengawasan maksimal dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja pengawasan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu pagi (15/03/2026), di perairan belakang Foodcourt Pasific yang tidak jauh dari Pelabuhan Harbourbay Batam, terlihat sejumlah speed boat yang digunakan untuk mengangkut penumpang menuju wilayah Provinsi Riau. Speed boat tersebut diketahui melayani rute perjalanan menuju beberapa daerah seperti Guntung, Mandah, Teluk Pinang, Lahang hingga Blantak. Seluruh tujuan tersebut berada di wilayah Provinsi Riau.
Dalam pantauan di lokasi, setidaknya terdapat dua unit speed boat yang sedang bersandar dan menunggu penumpang. Kedua kapal tersebut tampak dipenuhi penumpang yang akan diberangkatkan menuju berbagai tujuan di Riau.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas angkutan penumpang menggunakan speed boat dari pelabuhan rakyat di samping Foodcourt Pasific tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga saat ini, diduga belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terkait operasional angkutan penumpang antar provinsi yang menggunakan pelabuhan non resmi tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas transportasi laut yang seharusnya berada dalam pengawasan instansi terkait, khususnya KSOP Khusus Batam yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.Selain itu, perhatian juga tertuju pada aspek keselamatan penumpang. Dalam pengamatan di lapangan, salah satu speed boat kayu berwarna merah terlihat mengangkut penumpang dalam jumlah cukup banyak hingga terkesan berdesakan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait standar kelayakan kapal serta jaminan keselamatan penumpang yang melakukan perjalanan laut jarak cukup jauh antar provinsi.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas pelayaran dari pelabuhan non resmi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi keluar masuknya barang tanpa melalui pengawasan ketat sebagaimana prosedur di pelabuhan resmi.
Hal ini turut menimbulkan pertanyaan terhadap peran pengawasan instansi lain, termasuk Bea Cukai Batam, mengingat jalur laut tersebut berpotensi menjadi celah keluar masuknya barang tanpa kontrol yang jelas.
Pengawasan terhadap jalur transportasi laut dinilai sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keselamatan penumpang, tetapi juga untuk menjaga ketertiban aktivitas pelayaran serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut mengenai aktivitas speed boat penumpang yang beroperasi melalui pelabuhan non resmi tersebut.
*Red







____________________________________________
