Banyuasin, Sumatera Selatan | tipikorinvestigasinews.id — Polemik dugaan penahanan dana pesangon yang menyeret Bank Syariah Indonesia (BSI) memasuki babak baru. Nasabah, Indra Pratama, kini menempuh jalur hukum setelah mengaku belum memperoleh kejelasan atas haknya sejak Februari 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan upaya pelaporan ke aparat kepolisian. Indra menyebut telah mendatangi Polsek Tanjung Lago, namun diarahkan untuk melapor ke Polres Banyuasin karena pertimbangan kewenangan wilayah hukum.
“Hari ini saya akan ke Polres untuk memastikan laporan saya diproses,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Indra mengungkapkan, dana pesangon dan gaji terakhirnya belum dapat dicairkan sejak dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 13 Februari 2026.
Ia mengaku telah mengajukan pencairan dana sebesar Rp15 juta menjelang Lebaran, namun yang terealisasi hanya Rp3 juta. Sejak saat itu, tidak ada kepastian lanjutan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan sisa dana bisa dicairkan,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, Indra menyebut sempat dihubungi pihak BSI KCP Palembang. Namun komunikasi tersebut dinilai belum memberikan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi.
Ia juga menyoroti pernyataan dalam forum musyawarah yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bank Syariah Indonesia terkait hal tersebut.
Dalam musyawarah yang berlangsung 12 Maret 2026, Indra mempertanyakan dasar penahanan dana. Ia menyebut pihak bank merujuk pada formulir pengajuan, namun menurutnya tidak terdapat ketentuan tersebut dalam akad pembiayaan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang disebut masih berada di pihak bank, serta isi berita acara yang tidak mencantumkan angka pengajuan pencairan secara rinci.
“Ini menjadi pertanyaan bagi saya sebagai nasabah,” ujarnya.
Merasa belum mendapatkan penyelesaian, Indra mengaku telah melaporkan persoalan ini ke berbagai lembaga, antara lain:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bank Indonesia
- Dinas Ketenagakerjaan
- Aparat penegak hukum
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, transparansi layanan, hingga perlindungan konsumen jasa keuangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana pesangon, yang memiliki peran penting sebagai penopang ekonomi pekerja pasca-PHK.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana nasabah, kejelasan akad, serta mekanisme perlindungan konsumen dalam layanan perbankan.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Syariah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan narasumber.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. Red







____________________________________________
