PONTIANAK, KALBAR.tipikorinvestigasinews.id- Kamis 21 Mai 2026- Provinsi Kalimantan Barat,Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak berkomitmen membenahi fasilitas komunikasi setelah adanya pelanggaran aturan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pelanggaran ini dipicu oleh memanfaatkan celah kerusakan teknis pada fasilitas Kamar Bicara Umum (KBU) Wartelsus.
Gagang telepon pada bilik KBU yang rusak fisik dan terlepas dari pengamannya disalahgunakan oleh oknum WBP untuk melanggar tata tertib internal Lapas.
Sanksi Tegas dan Isolasi
Merespons tindakan indisipliner tersebut, manajemen Lapas Perempuan Pontianak langsung mengambil langkah terukur:
Oknum WBP dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Oknum tersebut langsung ditempatkan di kamar isolasi untuk menjalani program pembinaan khusus.
Edukasi Publik: Tantangan Berat Rasio Pengamanan Lapas
Kasus ini membuka tabir tantangan struktural yang dihadapi oleh institusi pemasyarakatan. Berdasarkan data lapangan, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak saat ini mengalami keterbatasan personel yang cukup signifikan.
Fakta Angka: 1 Regu Pengamanan wajib mengawasi total 236 warga binaan secara bersamaan.
Tugas personel terbagi penuh untuk mengawal:
Blok hunian
Pos atas
Pintu Gerbang Utama (P2U)
Area kegiatan pembinaan
Ketimpangan rasio antara petugas dan warga binaan inilah yang secara teknis menyulitkan pengawasan ketat secara terus-menerus di area Wartelsus pada jam-jam tertentu.
Komitmen Perbaikan Fasilitas dan Mitigasi Risiko
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Hj. Ratna Dwi Lestari, menegaskan keterbatasan personel tidak memutus semangat pembenahan.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan perbaikan total pada fasilitas KBU Wartelsus yang rusak.
”Langkah mitigasi dan pengetatan SOP juga diperketat agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi tanpa mencederai aspek keamanan.
Kami berterima kasih atas peran aktif rekan-rekan media dalam memberikan kontrol sosial,” ujar Ratna.
Sinergi antara keterbukaan informasi pihak Lapas dan kontrol pers yang profesional diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, aman, dan patuh hukum.
Sumber Informasi: Klarifikasi Resmi Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Hj. Ratna Dwi Lestari, Amd.IP., S.H., M.H.
Pewarta :Rabudin Muhamad
Tim Liputan: Tim Liputan Gabungan Wartawan (Tipikor Investigasi News ID)
Catatan Redaksi
(Kepatuhan Kode Etik):
Seluruh materi visual pendukung dalam pemberitaan ini diproduksi menggunakan teknologi generatif AI dengan tetap mengedepankan prinsip ilustrasi jurnalistik yang akurat, proporsional, dan etis (tidak manipulatif terhadap fakta).







____________________________________________
