EW NCW Bongkar Mark UP Dana BOS hingga Pungli di SMP 14 Palembang, Mengejutkan!

Palembang Sumsel ,http://tipikorinvestigasinews.id – Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW-NCW) menyoroti pengunaan anggaran BOS hingga laporan kecurangan yang terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap tahunnya.

Berdasarkan sampel data, terdapat banyaknya aduan dari masyarakat yang mencerminkan adanya masalah serius dalam proses seleksi siswa khususnya di SMP 14 Palembang Koordinator Investigasi, Syawaluddin mengungkapkan bahwa temuan ini merujuk pada data dan sampel di lapangan didapati kegiatan yang bersumber pada dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2024 ditemukan dugaan mark up.

“Hasil telaah dokumen kegiatan di atas, terdapat indikasi mark up anggaran Dana Bos lebih dari 5 milyar” terangnya
Dalam kajiannya para aktifis menemukan dugaan pengunaan Dana Bos pada SMP 14 Palembang dibuat tanpa perencanaan, diduga tidak sesuai RAB, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.

“Dari pengolahan data dan fakta di lapangan, diduga Pengunaan Dana BOS semi fiktif; diduga terjadi penyalahgunaawa wewenang, dan diduga terjadi kerugian negara” ungkap Syawal.

Lebih lanjut EW NCW Sumsel secara kritik mengungkapkan praktik culas di SMP 14 pada 2026 salah satunya dugaan pungutan liar yang dilakukan dalam proses penerimaan siswa – siswi baru melalui jalur umum.

“SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil” kata Syawal
Bedasarkan informasi masyarakat, EW NCW telah menemukan dugaan oknum G yang bertindak sebagai motor dalam pungutan liar di SMP 14 Palembang.

“Oknum G melakukan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp. 4 Juta dengan modus membantu para calon peserta didik agar bisa masuk di SMPnya” ditailnya.

Atas dugaan tersebut Kepala Sekolah dan Oknum G, ASN SMP 14 Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dan kelompok sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengunaan Dana Bos TA 2020 S.D 2024 dan Indikasi Pungli Siswa/I baru TA 2026.

Kasus dugaan di atas dapat dikenakan pasal berlapis disamping penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan secara khusus pungutan liar dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pemerasan terjadi apabila seseorang: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Aktivis EW NCW menyerukan audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum agar tidak ada ruang abu-abu dalam proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami minta Kejaksaan dan Ombudsman turun melakukan supervisi, agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tutupnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS dan dugaan Pungli dalam penerimaan siswa baru di SMP 14 Palembang.

Saat ini Media belom Ado konfirmasi ke Pihak Sekolah terkait,Masih libur sehingga Berita ini tayang.

Fjr

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *