Dugaan Ijazah Palsu Oknum Perangkat Desa Di Sintang Mencuat, Warga Desak Pengusutan.

 

SINTANG,http://tipikorinvestigasinews.id
Rabu 3 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Isu penggunaan ijazah palsu di lingkungan pemerintahan desa kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada seorang perangkat desa berinisial AH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Wilayah di Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

AH disinyalir menggunakan ijazah yang tidak sah sebagai salah satu pemenuhan syarat administrasi saat mencalonkan diri menjadi perangkat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AH telah menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Desas-desus ini mulai memicu perhatian publik setelah sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang dilampirkan AH saat proses pengangkatan beberapa tahun lalu.

Menyikapi polemik tersebut, sejumlah warga mendesak pihak berwenang dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi dan klarifikasi secara transparan.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga marwah institusi desa.

“Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan di tengah masyarakat.

Kalau memang benar (terbukti), tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Menurut warga, jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu jelas mencederai integritas tata kelola pemerintahan desa dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana serius.

Sanksi Hukum Pemalsuan Dokumen
Secara yuridis, tindakan pembuatan maupun penggunaan ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain UU Sisdiknas, pelaku pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Masyarakat Desa Manis Raya berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) dapat turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Hal ini diperlukan agar persoalan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi:
Berita ini ditayangkan berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AH serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: M. Abdul Ghofar (Wartawan Nasional)
Editor:Humas Kalbar Redaksi Tipikor Investigasi News.Id

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *