DPP AWI Kecam Keras Hotman Paris: Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Mencederai Marwah Pers dan Kebebasan Jurnalistik

Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (DPP AWI) secara tegas menyesalkan sikap dan ucapan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang melontarkan kalimat bernada merendahkan, “Lo punya otak gak?”, saat merespons pertanyaan awak media.

Pernyataan tidak menyenangkan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi, pada Jumat (17/7/2026).

Sekretaris Jenderal DPP AWI, Khaerul Anwar, S.H., M.H., menilai bahwa ucapan tersebut telah melampaui batas etika komunikasi publik dan mencederai harkat serta martabat profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pernyataan ‘lu punya otak nggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Kalimat tersebut tidak selayaknya diucapkan oleh seorang advokat senior sekelas Hotman Paris,” tegas Khaerul Anwar dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Poin-Poin Sikap DPP AWI:

Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang: DPP AWI mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan oleh awak media merupakan bentuk konfirmasi dan upaya menggali keterangan dari narasumber.

Proses ini adalah bagian integral dari kerja jurnalistik serta disiplin verifikasi profesional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan Merespons Tanpa Menghina: Khaerul Anwar menegaskan bahwa dalam koridor keterbukaan informasi dan interaksi dengan media, setiap narasumber memiliki kebebasan penuh dalam merespons pertanyaan. Narasumber berhak untuk tidak menjawab atau membantah informasi yang disodorkan.

Tolak Serangan Personal: Tidak seorang pun, termasuk figur publik maupun praktisi hukum, berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan bentuk penghinaan atau serangan personal.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” lanjut Sekjen DPP AWI.

Imbauan Kepada Publik dan Praktisi Hukum

Melalui pernyataan sikap ini, DPP AWI mendesak seluruh figur publik, praktisi hukum, dan pejabat/narasumber untuk senantiasa menghargai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas fungsi kontrol sosial demi kepentingan umum, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia

 

Dewa

Investigasi Nasional

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *