SUMBA BARAT DAYA-Tipikorinvestigasinews.id- Bahwa surat dakwaan adalah jenis surat yang digunakan dalam ranah pidana dalam tahap penuntutan atau masalah surat dakwaan dalam proses pidana mengartikan bahwa surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu perumusan dalam tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan kemudian ternyata cukup bukti terdakwa dapat dihukum.
Pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan persidangan perdana perkara Nomor: 4/Pid.B/2025/PN.WKB, atas nama terdakwa Agustinus Jama Runda (34 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain atas nama korban Martinus Japa Ndoda, pada tanggal 29 juli 2024 sekitar pukul 14 Wita bertempat di kampung Lolo Ole, Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Waikabubak yang di pimpin oleh hakim Dony Pribadi, SH.MH yang didampingi oleh dua hakim anggotanya.
Selain itu bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diatur dan di ancam pidana pasal 338 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH
Terdakwa ditahan oleh polisi sejak 6 Agustus 2024 sampai 13 Januari 2025. Dan sidang perdana dimulai 21 Januari 2025.
Hakim majelis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH.






____________________________________________
